Correct Article 37
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN pakaian adat;
(2) Penetapan pakaian adat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai upaya pelestarian warisan budaya daerah agar keberadaannya dapat terpelihara dan lestari.
(3) Keberadaan pakaian adat yang ada di daerah, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat;
Your Correction
