Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction