Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat yang dilakukan Pemerintah Daerah dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Your Correction