Correct Article 13
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
Dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi, masyarakat berhak:
a. menggunakan seluruh aspek warisan budaya dan adat istiadat sesuai khaidah dan fungsinya;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah;
c. memilih aspek warisan budaya dan adat istiadat yang ada untuk kepentingan pengungkapan nilai kearifan lokal.
Your Correction
