Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi, masyarakat berhak: a. menggunakan seluruh aspek warisan budaya dan adat istiadat sesuai khaidah dan fungsinya; b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah; c. memilih aspek warisan budaya dan adat istiadat yang ada untuk kepentingan pengungkapan nilai kearifan lokal.
Your Correction