Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan naskah kuno budaya daerah, dilakukan secara bertanggungjawab. (2) Masyarakat yang memiliki naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendaftarkan ke perpustakaan umum daerah dan/atau perpustakaan nasional.
Your Correction