Correct Article 41
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Masyarakat berhak menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan naskah kuno budaya daerah, dilakukan secara bertanggungjawab.
(2) Masyarakat yang memiliki naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendaftarkan ke perpustakaan umum daerah dan/atau perpustakaan nasional.
Your Correction
