Correct Article 38
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan dan penggunaan pakaian adat sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Your Correction
