Correct Article 9
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
Hak Pemerintah Daerah yaitu:
1. mewujudkan hak berkebudayaan di bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial;
2. mengendalikan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi dengan membentuk Dewan Pelestarian Adat Istiadat Banyuwangi yang bersifat Independen yang bertujuan untuk:
a. Penanggulangan dampak negatif terhadap budaya;
b. Optimalisasi pengelolaan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat;
c. Pengembangan kebudayaan daerah yang multikulturalisme.
3. memperoleh data dan informasi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat yang seluas-luasnya dari masyarakat;
4. mengalihmediakan naskah kuno yang berhubungan dengan warisan budaya daerah untuk dilestarikan dan didayagunakan;
Your Correction
