Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Pemerintah Daerah yaitu: 1. mewujudkan hak berkebudayaan di bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial; 2. mengendalikan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi dengan membentuk Dewan Pelestarian Adat Istiadat Banyuwangi yang bersifat Independen yang bertujuan untuk: a. Penanggulangan dampak negatif terhadap budaya; b. Optimalisasi pengelolaan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat; c. Pengembangan kebudayaan daerah yang multikulturalisme. 3. memperoleh data dan informasi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat yang seluas-luasnya dari masyarakat; 4. mengalihmediakan naskah kuno yang berhubungan dengan warisan budaya daerah untuk dilestarikan dan didayagunakan;
Your Correction