Correct Article 17
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan hasil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi kesenian daerah;
b. meningkatkan kreativitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya bagi kesenian daerah; dan
c. meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap kesenian melalui pendidikan dan apresiasi seni di sekolah dan di luar sekolah.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mewujudkan suasana berkesenian tradisional dan kontemporer yang dinamis, beretika dan berkarakter;
b. melindungi hak cipta dan kekayaan seni para seniman daerah;
c. meningkatkan kesejahteraan pelaku dan pelestari budaya;
d. menata lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian daerah;
e. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian daerah;dan
f. meningkatkan profesionalisme penyelenggara kesenian daerah.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan program serta kegiatan yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat, seniman, para ahli, dan pihak lain yang berkepentingan.
Your Correction
