Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
5. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
6. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
7. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
11. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
12. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
13. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
14. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
15. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
16. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
17. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
18. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
19. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
20. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
21. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan.
22. Saksi Pasangan Calon yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
23. Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
24. Hari adalah hari kalender.
(1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan.
(2) Pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing menyelenggarakan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:
1. tingkat kecamatan; dan
2. tingkat kabupaten/kota;
b. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur:
1. tingkat kecamatan;
2. tingkat kabupaten/kota; dan
3. tingkat provinsi.
(4) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pengawasan rekapitulasi pada tingkat kecamatan;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan pada tingkat kabupaten/kota; dan
c. Bawaslu Provinsi dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan pada tingkat provinsi.
(1) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
c. penetapan hasil Pemilihan; dan
d. penetapan Pasangan Calon terpilih.
(2) Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan.
(4) Penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penetapan hasil Pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
(5) Penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
BAB II
PENGAWASAN PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap penerimaan kotak suara tersegel dari KPPS kepada PPS untuk diteruskan kepada PPK.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Kelurahan/Desa memastikan PPS:
a. membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. menyampaikan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai surat pengantar;
c. mengumumkan formulir MODEL:
1. C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR; dan
2. C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA, dari seluruh TPS yang diperoleh dari KPPS di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, selama 7 (tujuh) Hari;
d. menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, dan tidak menghilangkan kotak suara;
e. meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan dan penghitungan suara dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat; dan
f. dalam hal keadaan geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, PPS meneruskan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah pemungutan suara.
Article 6
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penerimaan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dengan memastikan:
a. kotak suara tersegel yang terdiri dari kotak suara pemilihan:
1. gubernur dan wakil gubernur; dan
2. bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
b. PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel dari PPS;
c. PPK menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya; dan
d. PPK tidak membuka, mengubah, mengganti, merusak, menghitung Surat Suara, atau menghilangkan kotak suara tersegel serta seluruh dokumen hasil penghitungan suara di TPS.
BAB III
PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK di kecamatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. PPK melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah desa atau sebutan lain/kelurahan dalam wilayah kerja PPK;
b. PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan;
c. PPK membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi;
d. Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
1. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
3. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi;
e. PPK menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. PPK melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai; dan
g. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas:
1. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
a) kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
b) penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
2. alat bantu rekapitulasi;
3. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. kotak rekapitulasi yang digunakan untuk menampung dan menyimpan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan;
5. kotak hasil TPS yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di wilayah kerja PPK untuk setiap jenis Pemilihan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai; dan
6. sarana lainnya, yang terdiri atas;
a) sampul kertas;
b) segel;
c) spidol;
d) bolpoin;
e) lem perekat;
f) alat tulis kantor lainnya;
g) gembok atau alat pengaman lainnya; dan h) komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
Article 8
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan memastikan:
a. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya dalam rapat pleno rekapitulasi;
b. dalam hal masih terdapat kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di kecamatan karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai, PPK memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dari desa atau sebutan lain/kelurahan yang telah lengkap kotak suara tersegel dari seluruh TPS di desa atau sebutan lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja PPK;
c. hadir dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dihadiri oleh:
1. Saksi; dan
2. PPS dan sekretariat PPS.
(2) Panwaslu kecamatan memastikan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat;
b. setiap Saksi dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon atau 2 (dua) Pasangan Calon dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal 1 (satu) partai pengusul yang sama pada masing-masing Pemilihan; dan
c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh Pasangan Calon.
(3) Dalam hal rapat pleno dihadiri Pemantau Pemilihan dan pewarta, Panwaslu Kecamatan memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta menunjukkan surat tugas dan identitas diri kepada PPK.
(4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
Article 9
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan keberatan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau
b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Article 10
Article 11
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf h dan huruf I, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL:
a. C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
dan C.HASIL-KWK- BUPATI, atau
b. C.HASIL-KWK-WALIKOTA, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan penghitungan suara ulang.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
Article 12
(1) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel, Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dengan memastikan:
a. Pasangan Calon dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bersamaan; dan
b. sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel, ketua PPK membuka dan memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
Article 13
(1) Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dalam wilayah kerjanya, Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dengan memastikan PPK dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan di kabupaten/kota wilayah PPK berada atau tempat lain yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan terlebih dahulu berkoordinasi melalui surat kepada Panwaslu Kecamatan, Saksi tingkat kecamatan, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.
Article 14
Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
a. PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA;
b. PPK mencetak formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan;
c. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terdapat kesalahan/kekeliruan, maka PPK mencetak formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk ditandatangani;
d. dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdapat kesalahan/kekeliruan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang telah dibetulkan;
e. Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang telah dibetulkan dan dicetak kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Saksi dan Panwaslu
Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan Kembali; dan
f. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak terdapat kesalahan/kekeliruan, PPK MENETAPKAN hasil rekapitulasi dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk ditandatangani.
Article 15
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh anggota PPK dan Saksi yang hadir menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f.
(2) Dalam hal terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
b. Anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mencantumkan alasan; dan
c. PPK mencatat anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu Kecamatan, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
Article 16
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap proses pemindaian dengan memastikan:
a. PPK melakukan pemindaian terhadap formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
b. PPK mengunggah hasil pindai formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
Article 17
Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, masyarakat, dan Pemantau Pemilihan untuk mendokumentasikan formulir MODEL:
a. D.HASILKECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan
b. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
Article 18
Article 19
(1) Dalam hal terdapat prosedur dan/atau selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal keberatan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK seketika melakukan pembetulan.
(5) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk ditindaklanjuti dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
(6) Dalam hal masih terdapat keberatan Saksi terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu Kecamatan memberikan pendapat dan saran perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan.
(7) Panwaslu Kecamatan memastikan penyelesaian keberatan memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK di kecamatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. PPK melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah desa atau sebutan lain/kelurahan dalam wilayah kerja PPK;
b. PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan;
c. PPK membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi;
d. Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
1. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
3. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi;
e. PPK menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. PPK melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai; dan
g. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas:
1. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
a) kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
b) penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
2. alat bantu rekapitulasi;
3. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. kotak rekapitulasi yang digunakan untuk menampung dan menyimpan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan;
5. kotak hasil TPS yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di wilayah kerja PPK untuk setiap jenis Pemilihan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai; dan
6. sarana lainnya, yang terdiri atas;
a) sampul kertas;
b) segel;
c) spidol;
d) bolpoin;
e) lem perekat;
f) alat tulis kantor lainnya;
g) gembok atau alat pengaman lainnya; dan h) komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan memastikan:
a. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya dalam rapat pleno rekapitulasi;
b. dalam hal masih terdapat kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di kecamatan karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai, PPK memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dari desa atau sebutan lain/kelurahan yang telah lengkap kotak suara tersegel dari seluruh TPS di desa atau sebutan lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja PPK;
c. hadir dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dihadiri oleh:
1. Saksi; dan
2. PPS dan sekretariat PPS.
(2) Panwaslu kecamatan memastikan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat;
b. setiap Saksi dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon atau 2 (dua) Pasangan Calon dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal 1 (satu) partai pengusul yang sama pada masing-masing Pemilihan; dan
c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh Pasangan Calon.
(3) Dalam hal rapat pleno dihadiri Pemantau Pemilihan dan pewarta, Panwaslu Kecamatan memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta menunjukkan surat tugas dan identitas diri kepada PPK.
(4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
Article 9
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan keberatan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau
b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Article 10
Article 11
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf h dan huruf I, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL:
a. C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
dan C.HASIL-KWK- BUPATI, atau
b. C.HASIL-KWK-WALIKOTA, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan penghitungan suara ulang.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
Article 12
(1) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel, Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dengan memastikan:
a. Pasangan Calon dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bersamaan; dan
b. sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel, ketua PPK membuka dan memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
Article 13
(1) Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dalam wilayah kerjanya, Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dengan memastikan PPK dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan di kabupaten/kota wilayah PPK berada atau tempat lain yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan terlebih dahulu berkoordinasi melalui surat kepada Panwaslu Kecamatan, Saksi tingkat kecamatan, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.
Article 14
Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
a. PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA;
b. PPK mencetak formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan;
c. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terdapat kesalahan/kekeliruan, maka PPK mencetak formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk ditandatangani;
d. dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdapat kesalahan/kekeliruan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang telah dibetulkan;
e. Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang telah dibetulkan dan dicetak kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Saksi dan Panwaslu
Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan Kembali; dan
f. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak terdapat kesalahan/kekeliruan, PPK MENETAPKAN hasil rekapitulasi dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk ditandatangani.
Article 15
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh anggota PPK dan Saksi yang hadir menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f.
(2) Dalam hal terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
b. Anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mencantumkan alasan; dan
c. PPK mencatat anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwaslu Kecamatan, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
Article 16
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap proses pemindaian dengan memastikan:
a. PPK melakukan pemindaian terhadap formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
b. PPK mengunggah hasil pindai formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
Article 17
Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, masyarakat, dan Pemantau Pemilihan untuk mendokumentasikan formulir MODEL:
a. D.HASILKECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan
b. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
(1) Dalam hal terdapat prosedur dan/atau selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal keberatan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK seketika melakukan pembetulan.
(5) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk ditindaklanjuti dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
(6) Dalam hal masih terdapat keberatan Saksi terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu Kecamatan memberikan pendapat dan saran perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan.
(7) Panwaslu Kecamatan memastikan penyelesaian keberatan memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi.
BAB IV
PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memastikan KPU Kabupaten/Kota:
a. menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e
b. membuat berita acara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. tidak merusak segel kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atas perintah Mahkamah Konstitusi.
Article 21
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan;
c. KPU Kabupaten/Kota membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi;
d. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat:
1. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
3. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi;
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dimulai; dan
g. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas:
1. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
a) kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan b) penempatan dan pengamanan kotak tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a;
2. alat bantu rekapitulasi;
3. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a angka 2 yang berisi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan; dan
4. sarana lainnya, yang terdiri atas;
i) sampul kertas;
j) segel;
k) spidol;
l) bolpoin;
m) lem perekat;
n) alat tulis kantor lainnya; dan o) komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
Article 22
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dari seluruh PPK di wilayah kerjanya dalam rapat pleno rekapitulasi;
b. dalam hal masih terdapat kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai, serta pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS yang sangat banyak, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dari kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan
lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
c. hadir dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihadiri oleh:
1. Saksi; dan
2. PPK.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat;
b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon atau 2 (dua) Pasangan Calon dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal 1 (satu) partai pengusul yang sama pada masing-masing Pemilihan; dan
c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh Pasangan Calon;
(3) Dalam hal rapat pleno dihadiri Pemantau Pemilihan dan pewarta, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta menunjukkan surat tugas dan identitas diri kepada KPU Kabupaten/Kota.
Article 23
Article 24
Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g dan huruf h, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL:
a. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 1; dan
b. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 2, sebagai dasar melakukan pembetulan.
Article 25
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA;
b. KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan;
c. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terdapat kesalahan, maka KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditandatangani;
d. dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang telah dibetulkan;
e. Formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang telah dibetulkan dan dicetak kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan Kembali; dan
f. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil rekapitulasi dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditandatangani.
Article 26
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f.
(2) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
b. Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mencantumkan alasan; dan
c. KPU Kabupaten/Kota mencatat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
Article 27
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap proses pemindaian dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan
b. KPU Kabupaten/Kota mengunggah hasil pindai formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan
2. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOT sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai bahan publikasi.
Article 28
Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat, dan Pemantau Pemilihan untuk mendokumentasikan formulir MODEL:
a. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
b. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
Article 29
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tahap setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan memastikan KPU Kabupaten/Kota:
a. memasukkan:
1. formulir MODEL:
a) D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan b) D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; dan
2. formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dan daftar hadir ke dalam sampul kertas dan disegel;
b. memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b yang telah dikeluarkan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota ke dalam kotak rekapitulasi;
c. KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak tersegel setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
d. tidak membuka kotak tersegel sebagaimana dalam huruf d dan mengeluarkan isinya kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atas perintah Mahkamah Konstitusi;
e. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) Hari;
f. menyerahkan maisng-masing sampul kertas tersegel kepada KPU Provinsi yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 huruf a) dan angka 2; dan
g. Penyerahan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf g disertai dengan surat pengantar.
Article 30
(1) Dalam hal terdapat prosedur dan/atau selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal terdapat keberatan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan pendapat dan saran perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(7) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KWK untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
(8) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyelesaian keberatan memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi.
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memastikan KPU Kabupaten/Kota:
a. menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e
b. membuat berita acara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. tidak merusak segel kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atas perintah Mahkamah Konstitusi.
Article 21
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan;
c. KPU Kabupaten/Kota membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi;
d. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat:
1. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
3. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi;
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. KPU Kabupaten/Kota melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dimulai; dan
g. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas:
1. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
a) kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan b) penempatan dan pengamanan kotak tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a;
2. alat bantu rekapitulasi;
3. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a angka 2 yang berisi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan; dan
4. sarana lainnya, yang terdiri atas;
i) sampul kertas;
j) segel;
k) spidol;
l) bolpoin;
m) lem perekat;
n) alat tulis kantor lainnya; dan o) komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dari seluruh PPK di wilayah kerjanya dalam rapat pleno rekapitulasi;
b. dalam hal masih terdapat kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai, serta pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS yang sangat banyak, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dari kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan
lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota;
c. hadir dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihadiri oleh:
1. Saksi; dan
2. PPK.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat;
b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon atau 2 (dua) Pasangan Calon dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal 1 (satu) partai pengusul yang sama pada masing-masing Pemilihan; dan
c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh Pasangan Calon;
(3) Dalam hal rapat pleno dihadiri Pemantau Pemilihan dan pewarta, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta menunjukkan surat tugas dan identitas diri kepada KPU Kabupaten/Kota.
Article 23
Article 24
Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g dan huruf h, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL:
a. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 1; dan
b. D.HASIL KECAMATAN-KWK-BUPATI/WALIKOTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c angka 2, sebagai dasar melakukan pembetulan.
Article 25
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA;
b. KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan;
c. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terdapat kesalahan, maka KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditandatangani;
d. dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang telah dibetulkan;
e. Formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang telah dibetulkan dan dicetak kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan Kembali; dan
f. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil rekapitulasi dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditandatangani.
Article 26
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f.
(2) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
b. Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mencantumkan alasan; dan
c. KPU Kabupaten/Kota mencatat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
Article 27
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap proses pemindaian dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan
b. KPU Kabupaten/Kota mengunggah hasil pindai formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan
2. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOT sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai bahan publikasi.
Article 28
Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat, dan Pemantau Pemilihan untuk mendokumentasikan formulir MODEL:
a. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
b. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
Article 29
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tahap setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan memastikan KPU Kabupaten/Kota:
a. memasukkan:
1. formulir MODEL:
a) D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan b) D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; dan
2. formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dan daftar hadir ke dalam sampul kertas dan disegel;
b. memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b yang telah dikeluarkan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota ke dalam kotak rekapitulasi;
c. KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak tersegel setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
d. tidak membuka kotak tersegel sebagaimana dalam huruf d dan mengeluarkan isinya kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atas perintah Mahkamah Konstitusi;
e. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) Hari;
f. menyerahkan maisng-masing sampul kertas tersegel kepada KPU Provinsi yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 huruf a) dan angka 2; dan
g. Penyerahan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf g disertai dengan surat pengantar.
(1) Dalam hal terdapat prosedur dan/atau selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal terdapat keberatan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan pendapat dan saran perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(7) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KWK untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
(8) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyelesaian keberatan memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi.
BAB V
PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penerimaan masing-masing sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g oleh KPU Provinsi dengan memastikan:
a. KPU Provinsi menerima masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g;
b. KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. KPU Provinsi menyimpan, menjaga, dan mengamankan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Article 32
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi;
b. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan;
c. KPU Provinsi membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi;
d. Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat:
1. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
3. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi;
e. KPU Provinsi menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. KPU Provinsi melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dimulai; dan
g. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas:
1. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
a) kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan b) penempatan dan pengamanan sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a;
2. alat bantu rekapitulasi;
3. Sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; dan
4. sarana lainnya, yang terdiri atas;
a) sampul kertas;
b) segel;
c) spidol;
d) bolpoin;
e) lem perekat;
f) alat tulis kantor lainnya; dan g) komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
Article 33
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan memastikan:
a. KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi setelah menerima sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya dalam rapat pleno rekapitulasi;
b. dalam hal masih terdapat sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di KPU Provinsi karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota kurang memadai, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari kabupaten/kota yang telah lengkap sampul kertasnya dari seluruh kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPU Provinsi;
c. hadir dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihadiri oleh:
1. Saksi; dan
2. KPU Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat; dan
b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon atau 2 (dua) Pasangan Calon dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal 1 (satu) partai pengusul yang sama pada masing-masing Pemilihan.
(3) harus membawa dan menyerahkan surat mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh Pasangan Calon.
(4) Dalam hal rapat pleno dihadiri Pemantau Pemilihan dan pewarta, Bawaslu Provinsi memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta menunjukkan surat tugas dan identitas diri kepada KPU Provinsi.
Article 34
Article 35
Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e dan huruf f, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a angka 1 sebagai dasar melakukan pembetulan.
Article 36
Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir MODEL:
D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR;
b. KPU Provinsi mencetak formulir MODEL D.HASIL PROV- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan;
c. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terdapat kesalahan, maka KPU Provinsi mencetak Kembali formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk ditandatangani;
d. dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdapat kesalahan/kekeliruan, KPU Provinsi melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK yang telah dibetulkan;
e. Formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK yang telah dibetulkan dan dicetak kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali; dan
f. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak terdapat kesalahan, maka KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditandatangani.
Article 37
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV- KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f.
(2) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan:
a. formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
b. Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mencantumkan alasan; dan
c. KPU Provinsi mencatat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyerahkan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Provinsi, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
Article 38
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap proses pemindaian dengan memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan pemindaian terhadap formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan
b. KPU Provinsi mengunggah hasil pindai formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai bahan publikasi.
Article 39
Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, masyarakat, dan Pemantau Pemilihan untuk mendokumentasikan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK- GUBERNUR.
Article 40
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan memastikan:
a. KPU Provinsi menyimpan, menjaga, dan mengamankan:
1. seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) yang telah dibuka pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan
2. formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan
b. KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) Hari.
Article 41
(1) Dalam hal terdapat prosedur dan/atau selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal terdapat keberatan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Bawaslu
Provinsi memastikan KPU Provinsi seketika melakukan pembetulan.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Provinsi memberikan pendapat dan saran perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan.
(6) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mempertimbangkan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(7) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi yang tidak dapat diselesaikan di provinsi, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(8) Bawaslu Provinsi memastikan penyelesaian keberatan sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi.
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penerimaan masing-masing sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g oleh KPU Provinsi dengan memastikan:
a. KPU Provinsi menerima masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g;
b. KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. KPU Provinsi menyimpan, menjaga, dan mengamankan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Article 32
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi;
b. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan;
c. KPU Provinsi membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi;
d. Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat:
1. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
3. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi;
e. KPU Provinsi menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
f. KPU Provinsi melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dimulai; dan
g. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas:
1. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
a) kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan b) penempatan dan pengamanan sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a;
2. alat bantu rekapitulasi;
3. Sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; dan
4. sarana lainnya, yang terdiri atas;
a) sampul kertas;
b) segel;
c) spidol;
d) bolpoin;
e) lem perekat;
f) alat tulis kantor lainnya; dan g) komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan memastikan:
a. KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi setelah menerima sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya dalam rapat pleno rekapitulasi;
b. dalam hal masih terdapat sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di KPU Provinsi karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota kurang memadai, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari kabupaten/kota yang telah lengkap sampul kertasnya dari seluruh kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPU Provinsi;
c. hadir dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihadiri oleh:
1. Saksi; dan
2. KPU Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat; dan
b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon atau 2 (dua) Pasangan Calon dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal 1 (satu) partai pengusul yang sama pada masing-masing Pemilihan.
(3) harus membawa dan menyerahkan surat mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh Pasangan Calon.
(4) Dalam hal rapat pleno dihadiri Pemantau Pemilihan dan pewarta, Bawaslu Provinsi memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta menunjukkan surat tugas dan identitas diri kepada KPU Provinsi.
Article 34
Article 35
Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e dan huruf f, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a angka 1 sebagai dasar melakukan pembetulan.
Article 36
Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir MODEL:
D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR;
b. KPU Provinsi mencetak formulir MODEL D.HASIL PROV- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan;
c. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terdapat kesalahan, maka KPU Provinsi mencetak Kembali formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk ditandatangani;
d. dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdapat kesalahan/kekeliruan, KPU Provinsi melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK yang telah dibetulkan;
e. Formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK yang telah dibetulkan dan dicetak kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali; dan
f. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak terdapat kesalahan, maka KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditandatangani.
Article 37
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV- KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f.
(2) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan:
a. formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
b. Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mencantumkan alasan; dan
c. KPU Provinsi mencatat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyerahkan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Provinsi, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
Article 38
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap proses pemindaian dengan memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan pemindaian terhadap formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan
b. KPU Provinsi mengunggah hasil pindai formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai bahan publikasi.
Article 39
Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, masyarakat, dan Pemantau Pemilihan untuk mendokumentasikan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK- GUBERNUR.
Article 40
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan memastikan:
a. KPU Provinsi menyimpan, menjaga, dan mengamankan:
1. seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) yang telah dibuka pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan
2. formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan
b. KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) Hari.
(1) Dalam hal terdapat prosedur dan/atau selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi.
(2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal terdapat keberatan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Bawaslu
Provinsi memastikan KPU Provinsi seketika melakukan pembetulan.
(5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Provinsi memberikan pendapat dan saran perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan.
(6) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mempertimbangkan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(7) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi yang tidak dapat diselesaikan di provinsi, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(8) Bawaslu Provinsi memastikan penyelesaian keberatan sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi.
BAB VI
PENGAWASAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO- KWK-BUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dan melakukan pengunggahan; dan
c. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU Kabupaten/Kota pada Hari yang sama.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan memastikan:
a. KPU Provinsi menetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR dengan Keputusan KPU Provinsi mengenai penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur;
b. KPU Provinsi melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dan melakukan pengunggahan; dan
c. KPU Provinsi mengumumkan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU Provinsi pada Hari yang sama.
Article 43
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap proses penetapan Pasangan Calon terpilih dengan memastikan:
a. penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:
1. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau
2. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan;
b. dalam hal dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan setelah hasil pemungutan atau penghitungan suara ulang ditetapkan oleh:
1. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
2. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Bawaslu melakukan koordinasi dengan KPU mengenai penetapan waktu pelaksanaan penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 44
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih; dan
b. Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih merata penyebarannya, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.
Article 45
(1) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh desa atau sebutan lain/kelurahan di kabupaten/kota tersebut sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh TPS di kabupaten/kota tersebut sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih.
Article 46
(1) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di provinsi tersebut sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kelurahan/desa atau sebutan lain di provinsi tersebut sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
(4) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, Bawaslu Provinsi memastian
KPU Provinsi MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh TPS di provinsi tersebut sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Article 47
(1) Dalam melakukan pengawasan penetapan Pasangan Calon terpilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota;
2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan
3. Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam berita acara penetapan Pasangan Calon terpilih;
c. Penetapan Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari yang sama kepada:
1. DPRD kabupaten/kota;
2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon;
3. Pasangan Calon terpilih;
4. KPU; dan
5. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
e. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan melakukan pengunggahan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Article 48
(1) Dalam melakukan pengawasan penetapan Pasangan Calon terpilih untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu Provinsi memastikan:
a. KPU Provinsi MENETAPKAN Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur;
2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan
3. Bawaslu Provinsi;
b. Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam berita acara penetapan Pasangan Calon terpilih;
c. Penetapan Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi;
d. KPU Provinsi menyampaikan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c pada hari yang sama kepada:
1. DPRD provinsi;
2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon;
3. Pasangan Calon terpilih;
4. KPU; dan
5. Bawaslu Provinsi;
e. KPU Provinsi melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melakukan pengunggahan.
(2) Bawaslu Provinsi wajib menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
BAB VII
PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan dalam hal terdapat keadaan:
a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara tertutup;
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Pemantau Pemilihan, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara jelas; dan/atau
g. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
(2) Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
(3) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan pelaksanaan rekapitulasi.
Article 50
Dalam hal terjadi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi memastikan rekapitulasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi.
Article 51
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi.
Article 52
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kapubaten/Kota, dan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, KPU Kapubaten/Kota, dan KPU Provinsi.
BAB VIII
PENGAWASAN PENGUSULAN PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN PASANGAN CALON TERPILIH
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih dengan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh sesuai tingkatannya.
(2) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan.
Article 54
(1) Dalam hal terdapat Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak
pidana korupsi dalam tahap pengusulan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri atau gubernur.
(2) Dalam hal terdapat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih yang melanggar ketentuan mengenai dana kampanye Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pasangan Calon tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai dana kampanye Pemilihan.
Article 55
Dalam hal sampai dengan pengusulan pelantikan, terdapat:
a. salah satu calon dari Pasangan Calon terpilih; atau
b. Pasangan Calon terpilih, yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan pada saat pengusulan Pasangan Calon.
BAB IX PENGAWASAN PEMBUKAAN KOTAK SUARA, KOTAK HASIL TPS, DAN/ATAU KOTAK REKAPITULASI UNTUK PERSELIHAN HASIL PEMILIHAN
Article 56
Dalam hal terdapat perkara perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konsitusi, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS, dan/atau kotak rekapitulasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dengan memastikan pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS, dan/atau kotak rekapitulasi dilakukan dengan ketentuan:
a. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Saksi, dan Pemantau Pemilihan, serta diliput oleh pewarta dalam pelaksanaan pembukaan kotak;
b. mengeluarkan dokumen atau formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan;
c. menggandakan dokumen atau formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan;
d. memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara, kotak suara hasil TPS dan/atau kotak rekapitulasi dan disegel seperti semula;
e. melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c di kantor pos; dan
f. membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi atau dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
BAB X
PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN PADA PEMILIHAN DENGAN 1 (SATU) PASANGAN CALON
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
(1) Dalam melalukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan pada pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi memastikan:
a. saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon yaitu Pemantau Pemilihan; dan
b. dalam hal terdapat Pemantau Pemilihan lebih dari 1 (satu), yang dapat mengikuti rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing Pemantau Pemilihan.
(2) Ketentuan yang mengatur mengenai Saksi pada Peraturan Badan ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemantau Pemilihan yang menjadi saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon kecuali Pasal 8 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2).
Article 59
Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaiman dimaksud dalam Pasal 57, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 menjadi peserta rapat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon;
b. Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditempatkan di dalam tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
c. PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya menyiapkan tempat duduk bagi
Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. Pemantau Pemilihan berhak menandatangani dan mendapat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berupa formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR dan MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA di tingkat kecamatan;
2. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR dan MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA di tingkat kabupaten/kota; dan
3. D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR di tingkat provinsi;
dan
e. Pemantau Pemilihan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepada:
1. PPK untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
2. KPU Kabupaten/Kota untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota; atau
3. KPU Provinsi untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi.
Article 60
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan tehradap penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dengan memastikan:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai Pasangan Calon terpilih pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon;
b. dalam hal perolehan suara Pasangan Calon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemilihan kembali pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditentukan; dan
c. Pasangan Calon yang tidak memenuhi ketentuan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mencalonkan kembali dalam Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
BAB XI
PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA/DAERAH KHUSUS JAKARTA
Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta melakukan pengawasan tehradap penetapan Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta dengan memastikan:
a. KPU Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta MENETAPKAN pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
b. dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama;
c. ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara putaran kedua pada Pemilihan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta; dan
d. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah pada pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Article 63
Ketentuan mengenai pengawasan penetapan Pasangan Calon terpilih pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta.
BAB XII
PENGAWASAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI DALAM REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat bantu rekapitulasi memanfaatkan teknologi sistem informasi dalam rangka melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan dengan cara:
a. menerima akses pembacaan data dalam alat bantu rekapitulasi;
b. mendokumentasikan seluruh hasil rekapitulasi secara berjenjang;
c. memastikan penulisan hasil penghitungan dalam alat bantu rekapitulasi sesuai dengan hasil rekapitulasi secara berjenjang;
d. memastikan data yang dikirim dari alat bantu rekapitulasi sesuai dengan hasil rekapitulasi;
e. memastikan data dalam salinan yang diterima melalui alat bantu rekapitulasi sama dengan data pada formulir MODEL C.Hasil-KWK di TPS; dan
f. memeriksa publikasi hasil dalam alat bantu rekapitulasi.
(1) Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Pengawas Pemilihan menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir MODEL A sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan Pemilihan.
(2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan:
a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif;
atau
b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran.
(3) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(4) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan.
(5) Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilihan mencatat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai Temuan.
(6) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan melakukan pencatatan sebagai potensi sengketa Pemilihan.
(7) Formulir MODEL A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) untuk disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:
a. uraian kejadian;
b. uraian hasil pengawasan;
c. surat atau dokumen;
d. foto dan/atau video;
e. dokumen elektronik; dan/atau
f. bukti lainnya
(8) Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno MEMUTUSKAN hasil pengawasan sebagai temuan.
(9) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara.
(10) Pengawas Pemilihan menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan.
(1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
(1) Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik yang disampaikan secara berkala pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
b. laporan akhir yang disampaikan pada akhir tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan
c. laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1436), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terlaksananya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan memastikan:
a. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya;
b. Ketua PPK memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
1. agenda rapat; dan
2. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan;
c. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu desa atau sebutan lain/kelurahan sampai seluruh /desa atau sebutan lain/kelurahan di wilayah kerja PPK;
d. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilihan:
1. gubernur dan wakil gubernur; dan
2. bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh PPK dengan langkah sebagai berikut;
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
2. C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA; dan
3. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir MODEL:
1. C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
2. C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA, pada papan yang digunakan dalam rekapitulasi;
d. membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta status penyelesaiannya sebelum membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
e. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut;
f. menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
g. mempersilahkan PPS membacakan data dalam formulir MODEL:
1. C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
2. C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA;
h. mencocokkan data dalam formulir MODEL C.HASIL- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf g dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
i. mempersilahkan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir MODEL:
1. C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR; atau
2. C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA, yang dimilikinya dengan data dalam Formulir MODEL C.Hasil KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
j. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan formulir MODEL C.HASIL-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan
b. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil.
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan pada tahap setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan memastikan:
a. PPK memasukkan:
1. formulir MODEL:
a) D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan b) D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
2. formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK ke dalam sampul kertas dan disegel; dan
3. daftar hadir dan tanda terima ke dalam sampul kertas dan disegel;
b. PPK memasukkan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang gembok atau alat pengaman lainnya;
c. PPK memasukkan seluruh formulir penghitungan suara di TPS ke dalam kotak hasil TPS dan memasang gembok atau alat pengaman lainnya dengan ketentuan:
1. 1 (satu) buah kotak untuk seluruh formulir MODEL C.HASIL KWK-GUBERNUR dan formulir lainnya dari TPS terdiri atas dokumen:
a) formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b) formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- GUBERNUR yang dimasukan ke dalam kantong plastik ziplock atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali;
2. 1 (satu) buah kotak untuk seluruh formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA, serta formulir lainnya dari TPS terdiri atas dokumen:
a) formulir Daftar Pemilih Tetap;
b) formulir Daftar Pemilih Pindahan;
c) MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH DPT-KWK;
d) MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH PINDAHAN- KWK;
e) MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH TAMBAHAN-KWK;
f) MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk pemilihan
bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
g) MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK;
h) MODEL C.PENDAMPING-KWK;
i) tanda terima;
j) MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi;
k) formulir Pindah Memilih; dan l) formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- BUPATI, atau C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA yang dimasukan ke dalam kantong plastik ziplock atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali;
d. PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 (tujuh) Hari;
e. PPK menyerahkan:
1. kotak suara tersegel Pemilihan:
a) gubernur dan wakil gubernur; dan b) bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota;
2. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
3. kotak hasil TPS tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
f. Penyerahan kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf e disertai dengan surat pengantar.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terlaksananya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan memastikan:
a. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya;
b. Ketua PPK memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
1. agenda rapat; dan
2. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan;
c. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu desa atau sebutan lain/kelurahan sampai seluruh /desa atau sebutan lain/kelurahan di wilayah kerja PPK;
d. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilihan:
1. gubernur dan wakil gubernur; dan
2. bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh PPK dengan langkah sebagai berikut;
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
2. C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA; dan
3. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir MODEL:
1. C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
2. C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA, pada papan yang digunakan dalam rekapitulasi;
d. membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta status penyelesaiannya sebelum membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
e. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut;
f. menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
g. mempersilahkan PPS membacakan data dalam formulir MODEL:
1. C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
2. C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA;
h. mencocokkan data dalam formulir MODEL C.HASIL- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf g dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
i. mempersilahkan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir MODEL:
1. C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR; atau
2. C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA, yang dimilikinya dengan data dalam Formulir MODEL C.Hasil KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
j. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan formulir MODEL C.HASIL-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan
b. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil.
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan pada tahap setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan memastikan:
a. PPK memasukkan:
1. formulir MODEL:
a) D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan b) D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
2. formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK ke dalam sampul kertas dan disegel; dan
3. daftar hadir dan tanda terima ke dalam sampul kertas dan disegel;
b. PPK memasukkan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang gembok atau alat pengaman lainnya;
c. PPK memasukkan seluruh formulir penghitungan suara di TPS ke dalam kotak hasil TPS dan memasang gembok atau alat pengaman lainnya dengan ketentuan:
1. 1 (satu) buah kotak untuk seluruh formulir MODEL C.HASIL KWK-GUBERNUR dan formulir lainnya dari TPS terdiri atas dokumen:
a) formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b) formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- GUBERNUR yang dimasukan ke dalam kantong plastik ziplock atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali;
2. 1 (satu) buah kotak untuk seluruh formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA, serta formulir lainnya dari TPS terdiri atas dokumen:
a) formulir Daftar Pemilih Tetap;
b) formulir Daftar Pemilih Pindahan;
c) MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH DPT-KWK;
d) MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH PINDAHAN- KWK;
e) MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH TAMBAHAN-KWK;
f) MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk pemilihan
bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
g) MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK;
h) MODEL C.PENDAMPING-KWK;
i) tanda terima;
j) MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi;
k) formulir Pindah Memilih; dan l) formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- BUPATI, atau C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA yang dimasukan ke dalam kantong plastik ziplock atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali;
d. PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 (tujuh) Hari;
e. PPK menyerahkan:
1. kotak suara tersegel Pemilihan:
a) gubernur dan wakil gubernur; dan b) bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota;
2. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
3. kotak hasil TPS tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
f. Penyerahan kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf e disertai dengan surat pengantar.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terlaksananya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya;
b. Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
1. agenda rapat; dan
2. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota;
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota; dan
d. rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilihan:
1. gubernur dan wakil gubernur; dan
2. bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan langkah sebagai berikut;
a. membuka kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g angka 3;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR;
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA; dan
3. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, dari kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK GUBERNUR;
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI/WALIKOTA;
dan
3. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
d. membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya yang tertuang dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3 sebelum membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
e. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut;
f. menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
g. mempersilahkan PPK membacakan dan mencocokan data dalam formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI/WALIKOTA, sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2 dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokan data dalam formulir:
1. MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK- GUBERNUR; dan
2. MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA, yang dimilikinya dengan data dalam formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2 dan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
dan
i. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana
dimaksud dalam huruf f dengan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan
b. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terlaksananya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya;
b. Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
1. agenda rapat; dan
2. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota;
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota; dan
d. rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilihan:
1. gubernur dan wakil gubernur; dan
2. bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan langkah sebagai berikut;
a. membuka kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g angka 3;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR;
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA; dan
3. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, dari kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK GUBERNUR;
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI/WALIKOTA;
dan
3. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
d. membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya yang tertuang dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3 sebelum membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
e. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut;
f. menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
g. mempersilahkan PPK membacakan dan mencocokan data dalam formulir MODEL:
1. D.HASIL KECAMATAN-KWK GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI/WALIKOTA, sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2 dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokan data dalam formulir:
1. MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK- GUBERNUR; dan
2. MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA, yang dimilikinya dengan data dalam formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2 dan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
dan
i. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana
dimaksud dalam huruf f dengan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan
b. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terlaksananya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi kota dengan memastikan:
a. KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya;
b. Ketua KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
1. agenda rapat; dan
2. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota sampai dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh KPU Provinsi sesuai dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g angka 3;
b. membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota serta status penyelesaiannya yang tertuang dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 sebelum membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
c. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang belum dapat terselesaikan di kabupaten/kota, KPU provinsi menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut;
d. menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
e. mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota membacakan dan mencocokan data dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokan data dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1;
dan
2. data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
g. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bawaslu Provinsi memastikan:
a. KPU Provinsi wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan
b. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi, KPU Provinsi mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terlaksananya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi kota dengan memastikan:
a. KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya;
b. Ketua KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
1. agenda rapat; dan
2. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota sampai dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh KPU Provinsi sesuai dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g angka 3;
b. membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota serta status penyelesaiannya yang tertuang dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 sebelum membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
c. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang belum dapat terselesaikan di kabupaten/kota, KPU provinsi menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut;
d. menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
e. mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota membacakan dan mencocokan data dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokan data dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1;
dan
2. data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
g. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bawaslu Provinsi memastikan:
a. KPU Provinsi wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan
b. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi, KPU Provinsi mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil.