Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaiman dimaksud dalam Pasal 57, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 menjadi peserta rapat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon; b. Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditempatkan di dalam tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; c. PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya menyiapkan tempat duduk bagi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. Pemantau Pemilihan berhak menandatangani dan mendapat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berupa formulir MODEL: 1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR dan MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA di tingkat kecamatan; 2. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR dan MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA di tingkat kabupaten/kota; dan 3. D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR di tingkat provinsi; dan e. Pemantau Pemilihan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepada: 1. PPK untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan; 2. KPU Kabupaten/Kota untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota; atau 3. KPU Provinsi untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi.
Your Correction