Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal sampai dengan pengusulan pelantikan, terdapat: a. salah satu calon dari Pasangan Calon terpilih; atau b. Pasangan Calon terpilih, yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan pada saat pengusulan Pasangan Calon. BAB IX PENGAWASAN PEMBUKAAN KOTAK SUARA, KOTAK HASIL TPS, DAN/ATAU KOTAK REKAPITULASI UNTUK PERSELIHAN HASIL PEMILIHAN
Your Correction