Correct Article 28
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat, dan Pemantau Pemilihan untuk mendokumentasikan formulir MODEL:
a. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
b. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
Your Correction
