Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. KPU Provinsi melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi; b. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan; c. KPU Provinsi membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi; d. Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat: 1. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi; 2. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan 3. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi; e. KPU Provinsi menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai; f. KPU Provinsi melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dimulai; dan g. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf f terdiri atas: 1. ruang rapat, dengan mempertimbangkan: a) kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan b) penempatan dan pengamanan sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; 2. alat bantu rekapitulasi; 3. Sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; dan 4. sarana lainnya, yang terdiri atas; a) sampul kertas; b) segel; c) spidol; d) bolpoin; e) lem perekat; f) alat tulis kantor lainnya; dan g) komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
Your Correction