Correct Article 47
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Dalam melakukan pengawasan penetapan Pasangan Calon terpilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota;
2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan
3. Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam berita acara penetapan Pasangan Calon terpilih;
c. Penetapan Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari yang sama kepada:
1. DPRD kabupaten/kota;
2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon;
3. Pasangan Calon terpilih;
4. KPU; dan
5. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
e. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan melakukan pengunggahan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
