Correct Article 50
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Dalam hal terjadi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi memastikan rekapitulasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi.
Your Correction
