Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap penerimaan kotak suara tersegel dari KPPS kepada PPS untuk diteruskan kepada PPK. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Kelurahan/Desa memastikan PPS: a. membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. menyampaikan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai surat pengantar; c. mengumumkan formulir MODEL: 1. C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR; dan 2. C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA, dari seluruh TPS yang diperoleh dari KPPS di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, selama 7 (tujuh) Hari; d. menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, dan tidak menghilangkan kotak suara; e. meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan dan penghitungan suara dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat; dan f. dalam hal keadaan geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, PPS meneruskan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah pemungutan suara.
Your Correction