Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih. (2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di provinsi tersebut sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih. (3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kelurahan/desa atau sebutan lain di provinsi tersebut sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih. (4) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, Bawaslu Provinsi memastian KPU Provinsi MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh TPS di provinsi tersebut sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Your Correction