Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terlaksananya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya; b. Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai: 1. agenda rapat; dan 2. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota; c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota; dan d. rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilihan: 1. gubernur dan wakil gubernur; dan 2. bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan langkah sebagai berikut; a. membuka kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g angka 3; b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL: 1. D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; 2. D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA; dan 3. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, dari kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL: 1. D.HASIL KECAMATAN-KWK GUBERNUR; 2. D.HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI/WALIKOTA; dan 3. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. d. membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya yang tertuang dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3 sebelum membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; e. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut; f. menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; g. mempersilahkan PPK membacakan dan mencocokan data dalam formulir MODEL: 1. D.HASIL KECAMATAN-KWK GUBERNUR; dan 2. D.HASIL KECAMATAN-KWK BUPATI/WALIKOTA, sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2 dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokan data dalam formulir: 1. MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK- GUBERNUR; dan 2. MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA, yang dimilikinya dengan data dalam formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2 dan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan i. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan b. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil.
Your Correction