Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan memastikan: a. KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi setelah menerima sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya dalam rapat pleno rekapitulasi; b. dalam hal masih terdapat sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di KPU Provinsi karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota kurang memadai, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari kabupaten/kota yang telah lengkap sampul kertasnya dari seluruh kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPU Provinsi; c. hadir dalam rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihadiri oleh: 1. Saksi; dan 2. KPU Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi memastikan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 memenuhi ketentuan: a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat; dan b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon atau 2 (dua) Pasangan Calon dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal 1 (satu) partai pengusul yang sama pada masing-masing Pemilihan. (3) harus membawa dan menyerahkan surat mandat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang ditandatangani oleh Pasangan Calon. (4) Dalam hal rapat pleno dihadiri Pemantau Pemilihan dan pewarta, Bawaslu Provinsi memastikan Pemantau Pemilihan dan pewarta menunjukkan surat tugas dan identitas diri kepada KPU Provinsi.
Your Correction