Correct Article 35
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e dan huruf f, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a angka 1 sebagai dasar melakukan pembetulan.
Your Correction
