Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota: 1. tingkat kecamatan; dan 2. tingkat kabupaten/kota; b. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur: 1. tingkat kecamatan; 2. tingkat kabupaten/kota; dan 3. tingkat provinsi. (4) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pengawasan rekapitulasi pada tingkat kecamatan; b. Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan pada tingkat kabupaten/kota; dan c. Bawaslu Provinsi dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan pada tingkat provinsi.
Your Correction