Correct Article 63
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan penetapan Pasangan Calon terpilih pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta.
Your Correction
