Correct Article 18
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan pada tahap setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan memastikan:
a. PPK memasukkan:
1. formulir MODEL:
a) D.HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; dan b) D.HASIL KECAMATAN-KWK- BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel;
2. formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK ke dalam sampul kertas dan disegel; dan
3. daftar hadir dan tanda terima ke dalam sampul kertas dan disegel;
b. PPK memasukkan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang gembok atau alat pengaman lainnya;
c. PPK memasukkan seluruh formulir penghitungan suara di TPS ke dalam kotak hasil TPS dan memasang gembok atau alat pengaman lainnya dengan ketentuan:
1. 1 (satu) buah kotak untuk seluruh formulir MODEL C.HASIL KWK-GUBERNUR dan formulir lainnya dari TPS terdiri atas dokumen:
a) formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b) formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- GUBERNUR yang dimasukan ke dalam kantong plastik ziplock atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali;
2. 1 (satu) buah kotak untuk seluruh formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA, serta formulir lainnya dari TPS terdiri atas dokumen:
a) formulir Daftar Pemilih Tetap;
b) formulir Daftar Pemilih Pindahan;
c) MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH DPT-KWK;
d) MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH PINDAHAN- KWK;
e) MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH TAMBAHAN-KWK;
f) MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK untuk pemilihan
bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
g) MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK;
h) MODEL C.PENDAMPING-KWK;
i) tanda terima;
j) MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi;
k) formulir Pindah Memilih; dan l) formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- BUPATI, atau C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA yang dimasukan ke dalam kantong plastik ziplock atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali;
d. PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 (tujuh) Hari;
e. PPK menyerahkan:
1. kotak suara tersegel Pemilihan:
a) gubernur dan wakil gubernur; dan b) bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota;
2. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
3. kotak hasil TPS tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
f. Penyerahan kotak sebagaimana dimaksud dalam huruf e disertai dengan surat pengantar.
Your Correction
