Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengawasan penetapan Pasangan Calon terpilih untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu Provinsi memastikan: a. KPU Provinsi MENETAPKAN Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh: 1. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur; 2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan 3. Bawaslu Provinsi; b. Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam berita acara penetapan Pasangan Calon terpilih; c. Penetapan Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi; d. KPU Provinsi menyampaikan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c pada hari yang sama kepada: 1. DPRD provinsi; 2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; 3. Pasangan Calon terpilih; 4. KPU; dan 5. Bawaslu Provinsi; e. KPU Provinsi melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melakukan pengunggahan. (2) Bawaslu Provinsi wajib menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction