Correct Article 12
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel, Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dengan memastikan:
a. Pasangan Calon dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bersamaan; dan
b. sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel, ketua PPK membuka dan memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
Your Correction
