Correct Article 49
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan dalam hal terdapat keadaan:
a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara tertutup;
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Pemantau Pemilihan, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara jelas; dan/atau
g. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
(2) Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
(3) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan pelaksanaan rekapitulasi.
Your Correction
