Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tahap setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dengan memastikan KPU Kabupaten/Kota: a. memasukkan: 1. formulir MODEL: a) D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan b) D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; dan 2. formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dan daftar hadir ke dalam sampul kertas dan disegel; b. memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b yang telah dikeluarkan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota ke dalam kotak rekapitulasi; c. KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak tersegel setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; d. tidak membuka kotak tersegel sebagaimana dalam huruf d dan mengeluarkan isinya kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atas perintah Mahkamah Konstitusi; e. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) Hari; f. menyerahkan maisng-masing sampul kertas tersegel kepada KPU Provinsi yang berisi formulir MODEL: 1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan 2. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 huruf a) dan angka 2; dan g. Penyerahan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf g disertai dengan surat pengantar.
Your Correction