Correct Article 38
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap proses pemindaian dengan memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan pemindaian terhadap formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan
b. KPU Provinsi mengunggah hasil pindai formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai bahan publikasi.
Your Correction
