Correct Article 42
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO- KWK-BUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dan melakukan pengunggahan; dan
c. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU Kabupaten/Kota pada Hari yang sama.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan memastikan:
a. KPU Provinsi menetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR dengan Keputusan KPU Provinsi mengenai penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur;
b. KPU Provinsi melakukan pemindaian terhadap Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dan melakukan pengunggahan; dan
c. KPU Provinsi mengumumkan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU Provinsi pada Hari yang sama.
Your Correction
