Correct Article 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terlaksananya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dengan memastikan:
a. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya;
b. Ketua PPK memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
1. agenda rapat; dan
2. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan;
c. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu desa atau sebutan lain/kelurahan sampai seluruh /desa atau sebutan lain/kelurahan di wilayah kerja PPK;
d. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilihan:
1. gubernur dan wakil gubernur; dan
2. bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh PPK dengan langkah sebagai berikut;
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL:
1. C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
2. C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA; dan
3. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir MODEL:
1. C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
2. C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA, pada papan yang digunakan dalam rekapitulasi;
d. membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta status penyelesaiannya sebelum membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
e. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut;
f. menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
g. mempersilahkan PPS membacakan data dalam formulir MODEL:
1. C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
2. C.HASIL-KWK-BUPATI atau C.HASIL-KWK- WALIKOTA;
h. mencocokkan data dalam formulir MODEL C.HASIL- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf g dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
i. mempersilahkan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir MODEL:
1. C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR; atau
2. C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA, yang dimilikinya dengan data dalam Formulir MODEL C.Hasil KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
j. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan formulir MODEL C.HASIL-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panwaslu Kecamatan memastikan:
a. PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan
b. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dengan kata nihil.
Your Correction
