Correct Article 25
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir MODEL:
1. D.HASIL KABKO-KWK-GUBERNUR; dan
2. D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA;
b. KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan;
c. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terdapat kesalahan, maka KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditandatangani;
d. dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang telah dibetulkan;
e. Formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK yang telah dibetulkan dan dicetak kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan Kembali; dan
f. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil rekapitulasi dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditandatangani.
Your Correction
