Correct Article 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
c. penetapan hasil Pemilihan; dan
d. penetapan Pasangan Calon terpilih.
(2) Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan.
(4) Penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penetapan hasil Pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
(5) Penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Your Correction
