Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir MODEL: D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR; b. KPU Provinsi mencetak formulir MODEL D.HASIL PROV- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan; c. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terdapat kesalahan, maka KPU Provinsi mencetak Kembali formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk ditandatangani; d. dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdapat kesalahan/kekeliruan, KPU Provinsi melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK yang telah dibetulkan; e. Formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK yang telah dibetulkan dan dicetak kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali; dan f. jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak terdapat kesalahan, maka KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi dan mencetak kembali formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditandatangani.
Your Correction