Correct Article 43
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap proses penetapan Pasangan Calon terpilih dengan memastikan:
a. penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:
1. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau
2. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan;
b. dalam hal dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan setelah hasil pemungutan atau penghitungan suara ulang ditetapkan oleh:
1. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
2. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Bawaslu melakukan koordinasi dengan KPU mengenai penetapan waktu pelaksanaan penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
