Correct Article 37
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan dengan memastikan seluruh anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV- KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f.
(2) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan:
a. formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani;
b. Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mencantumkan alasan; dan
c. KPU Provinsi mencatat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL PROV- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyerahkan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Provinsi, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
Your Correction
