Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat prosedur dan/atau selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur rekapitulasi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Dalam hal terdapat keberatan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan pendapat dan saran perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (7) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KWK untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur. (8) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyelesaian keberatan memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi.
Your Correction