Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan memastikan: a. KPU Provinsi menyimpan, menjaga, dan mengamankan: 1. seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) yang telah dibuka pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan 2. formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi; dan b. KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) Hari.
Your Correction