Correct Article 64
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat bantu rekapitulasi memanfaatkan teknologi sistem informasi dalam rangka melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan dengan cara:
a. menerima akses pembacaan data dalam alat bantu rekapitulasi;
b. mendokumentasikan seluruh hasil rekapitulasi secara berjenjang;
c. memastikan penulisan hasil penghitungan dalam alat bantu rekapitulasi sesuai dengan hasil rekapitulasi secara berjenjang;
d. memastikan data yang dikirim dari alat bantu rekapitulasi sesuai dengan hasil rekapitulasi;
e. memastikan data dalam salinan yang diterima melalui alat bantu rekapitulasi sama dengan data pada formulir MODEL C.Hasil-KWK di TPS; dan
f. memeriksa publikasi hasil dalam alat bantu rekapitulasi.
Your Correction
