Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat prosedur dan/atau selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menjelaskan prosedur rekapitulasi. (3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Dalam hal terdapat keberatan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi seketika melakukan pembetulan. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Provinsi memberikan pendapat dan saran perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan. (6) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mempertimbangkan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (7) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi yang tidak dapat diselesaikan di provinsi, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. (8) Bawaslu Provinsi memastikan penyelesaian keberatan sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi.
Your Correction