DEPUTI BIDANG PERIZINAN DAN INSPEKSI
(1) Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN.
(2) Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan dan inspeksi tenaga nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perizinan dan inspeksi terhadap instalasi dan bahan nuklir, fasilitas radiasi dan zat radioaktif, pengujian dan penerbitan izin kerja bagi petugas proteksi radiasi serta pekerja radiasi bidang lainnya, keteknikan, jaminan mutu dan kesiapsiagaan nuklir;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perizinan dan inspeksi terhadap instalasi dan bahan nuklir, fasilitas radiasi dan zat radioaktif, pengujian dan penerbitan izin kerja bagi petugas proteksi radiasi serta pekerja radiasi bidang lainnya, keteknikan, jaminan mutu dan kesiapsiagaan nuklir;
c. pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang perizinan dan inspeksi terhadap instalasi dan bahan nuklir, fasilitas radiasi dan zat radioaktif, pengujian dan penerbitan izin kerja bagi petugas proteksi radiasi serta pekerja radiasi bidang lainnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan organisasi Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, terdiri atas:
a. Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif;
b. Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir;
c. Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif;
d. Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir; dan
e. Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir.
Bagian Ketiga Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perizinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, pengujian dan penerbitan izin kerja bagi petugas proteksi radiasi serta pekerja radiasi bidang lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya di bidang penelitian dan industri;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, dan pembinaan dan pengendalian perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya di bidang kesehatan;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pengujian dan penerbitan serta pengendalian izin kerja bagi petugas proteksi radiasi, radiografer industri, petugas dosimetri, petugas perawatan dan operator iradiator; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif terdiri atas:
a. Direktur; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perizinan instalasi nuklir dan bahan nuklir, pengujian dan penerbitan izin kerja personil serta validasi bungkusan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan reaktor dan bahan nuklir;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan instalasi nuklir nonreaktor;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem pengujian, penerbitan dan pengendalian izin kerja bagi operator reaktor, supervisor reaktor, dan validasi bungkusan; dan
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir terdiri atas
a. Direktur, dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inspeksi keselamatan dan keamanan pada fasilitas radiasi dan zat radioaktif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi keselamatan dan keamanan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya pada Fasilitas Penelitian dan Industri;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi keselamatan dan keamanan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya pada fasilitas kesehatan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif terdiri atas:
a. Direktur, dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang inspeksi instalasi nuklir dan garda aman (safeguards), serta evaluasi dosis dan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi pada instalasi nuklir;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi bahan nuklir, proteksi fisik, audit pembukuan dan pengendalian bahan nuklir, bahan sumber dan kegiatan terkait;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, dan pengendalian evaluasi dosis, lingkungan dan laporan operasi instalasi nuklir; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir terdiri atas
a. Direktur, dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sarana dan prasarana inspeksi, pengembangan kesiapsiagaan nuklir, pengembangan sistem, pelayanan dan pembinaan akreditasi dan standardisasi serta evaluasi program jaminan mutu instalasi nuklir dan radiasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengelolaan sarana dan prasarana inspeksi, dan pengkajian keselamatan nuklir;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem mutu, pelayanan, pembinaan akreditasi dan standarisasi nuklir serta sertifikasi laboratorium uji, lembaga kursus, instalasi nuklir dan radiasi;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan dan pengendalian kesiapsiagaan nuklir; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir terdiri atas:
a. Direktur, dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.