Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inspeksi keselamatan dan keamanan pada fasilitas radiasi dan zat radioaktif.
Your Correction