Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Organisasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penataan organisasi dan tata laksana;
b. pengelolaan sumber daya manusia;
c. pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia;
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengamanan;
f. pelaksanaan urusan arsip dan dokumentasi;
g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
i. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; dan
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Biro.
Your Correction
