Correct Article 34
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perizinan instalasi nuklir dan bahan nuklir, pengujian dan penerbitan izin kerja personil serta validasi bungkusan.
Your Correction
