Correct Article 32
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya di bidang penelitian dan industri;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, dan pembinaan dan pengendalian perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya di bidang kesehatan;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pengujian dan penerbitan serta pengendalian izin kerja bagi petugas proteksi radiasi, radiografer industri, petugas dosimetri, petugas perawatan dan operator iradiator; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
