Correct Article 38
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi keselamatan dan keamanan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya pada Fasilitas Penelitian dan Industri;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi keselamatan dan keamanan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya pada fasilitas kesehatan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
