Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan jabatan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction