Correct Article 57
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pengendalian penyusunan dan evaluasi peraturan dan perjanjian internasional keselamatan dan keamanan dalam bidang kesehatan, industri dan penelitian; dan
b. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pengendalian penyusunan dan evaluasi peraturan bidang proteksi radiasi dan keselamatan lingkungan, dan perjanjian internasional.
Your Correction
