Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pembinaan, pengendalian pengkajian pengawasan keselamatan dan keamanan pemanfaatan radiasi dan zat radioaktif di bidang kesehatan dan keselamatan lingkungan; dan b. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian pengkajian pengawasan keselamatan dan keamanan pemanfaatan radiasi dan zat radioaktif di bidang industri dan penelitian, dan keselamatan lingkungan.
Your Correction