Correct Article 51
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pembinaan, pengendalian pengkajian pengawasan keselamatan dan keamanan pemanfaatan radiasi dan zat radioaktif di bidang kesehatan dan keselamatan lingkungan; dan
b. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian pengkajian pengawasan keselamatan dan keamanan pemanfaatan radiasi dan zat radioaktif di bidang industri dan penelitian, dan keselamatan lingkungan.
Your Correction
