Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BAPETEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diduduki oleh Kepala Subbagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction