Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BAPETEN dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
Your Correction